Polisi Kandangkan Ratusan Kendaraan yang Angkut Pemudik dari Jakarta

Senin, 11 Mei 2020 - 11:24 WIB
loading...
Polisi Kandangkan Ratusan Kendaraan yang Angkut Pemudik dari Jakarta
Foto: Ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Polisi terus memperketat penjagaan di jalur-jalur mudik, baik jalur utama maupun alternatif. Setidaknya, Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mengamankan 202 kendaraan yang mengangkut seribuan pemudik dari Jakata.

Ratusan kendaraan itu terdiri atas 11 unit bus, 112 unit mini bus, 78 mobil pribadi, dan 1 truk dengan mengangkut 1.113 orang penumpang tujuan berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Kita amankan mereka di jalan arteri dan paling banyak di jalur tikus. Ini menunjukan tidak ada jalur yang lolos dari pengawasan kita,” ujar Direktur Lulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (11/5/2020).

Samboda mengatakan, sejak Operasi Ketupat hari pertama digelar pada 23 April lalu, pihaknya sudah tegas memberikan tindakan kepada pemudik. Seperti meminta putar balik kepada pemudik yang masih membandel. Lalu kini dipertegas lagi dengan melakukan sita kendaraan bagi angkutan umum yang masih membandel mengangkut penumpang. (Baca juga: Hendak Mudik, 1.689 Kendaraan Warga Jakarta Dipaksa Putar Balik)

Menurut Samboda, untuk mengelabui petugas, banyak pengusaha angkutan yang menawarkan jasa ke berbagai kota di Jawa melalui media social. “Untuk untuk harga tiket memang cukup mahal, bisa tiga kali di atas normal, seperti tujuan Brebes bisa Rp500 ribu, padahal normalnya Rp150 ribu,” katanya.

Bagi pengemudi yang nekat mengangkut pemudik, polisi mengenakan Pasal 28 Undang-Undang (UU) tentang Keselamatan dan Angkutan Umum dengan ancaman denda Rp500 atau kurungan 2 bulan. (Baca juga: Besok, Bus Agen Travel Mulai Angkut Penumpang Keluar Jakarta)

Sambodo pun memastikan anggota yang meloloskan pemudik bakal ditindak tegas. Untuk itu, ia meminta masyarakat apabila ada anggotanya yang menerima sesuatu dari pemudik, agar divideokan. “Kami tidak ragu agar anggota tesebut dipecat,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)