Kucing-kucingan Pemudik Hindari Petugas, Jalur Tikus Jadi Rute Mudik

Selasa, 12 Mei 2020 - 07:25 WIB
loading...
Kucing-kucingan Pemudik Hindari Petugas, Jalur Tikus Jadi Rute Mudik
Ratusan mobil travel dikandangkan Polda Metro Jaya karena mengangkut pemudik keluar Jakarta. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Banyak cara yang dilakukan kendaraan travel dan pribadi "nakal" membuka jasa antarpenumpang untuk mudik ke kampung halaman meski larangan mudik sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Buruknya potret tersebut terekam dalam Operasi Ketupat 2020 yang digelar jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Tercatat sejak Jumat (8/5/2020) hingga Minggu (10/5/2020) atau selama tiga hari, diamankan 202 kendaraan travel ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 202 kendaraan travel ilegal yang diamankan berpelat hitam. Kendaraan tersebut mulai minibus hingga kendaraan pribadi. “Dari hasil operasi tanggal 8 Mei, kita amankan kendaraan pelat hitam semua. Mereka coba cari keuntungan yang seharusnya tidak seperti itu. Ada 202 travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari itu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin. (Baca: Nekat Angkut Penumpang Mudik, Polda Metro Jaya Tindak 228 Kendaraan Travel)

Yusri menuturkan, travel ilegal tersebut menawarkan biaya perjalanan di atas harga normal mulai Rp500.000 hingga Rp700.000. Mereka mencoba lolos lewat jalur tikus yang sudah di-mapping kepolisian. “Menarik, mereka mengambil keuntungan pembayaran sampai Rp500.000, ada Rp700.000 sampai Brebes,” ujar Yusri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, sebagian besar kendaraan travel yang tertangkap terjaring operasi penyekatan. Mereka berupaya menyelundupkan warga yang hendak mudik ke kampung halaman melalui jalur tikus. “Kita amankan mereka, ada yang di tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus. Kita sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur-jalur tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan, para pengemudi travel ilegal ini menawarkan jasanya melalui media sosial. Ada yang di Facebook, Instagram, dan sebagainya, termasuk juga sebagian ditawari dari mulut ke mulut. “Jadi, ada beberapa yang memang sudah bisa sekali dua kali antar ke Jawa, kemudian balik lagi ke Jakarta dan mengantar lagi," ungkapnya.

Sambodo menjelaskan, ada 1.113 penumpang yang diantar dengan 202 kendaraan tersebut. Mereka diantar ke berbagai kota yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan larangan pemerintah untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald's Sarinah)

Dipastikan tidak ada anggotanya yang menerima sogokan guna meloloskan pemudik. Apabila ada, masyarakat yang menemukan hal ini bisa segera melaporkannya. “Kepada seluruh masyarakat, apabila ada anggota Polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data. Kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," katanya.

Dia menambahkan, para pengemudi yang melanggar dikenakan Pasal 208 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 tentang kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah. Mereka diancaman hukuman denda atau hukuman penjara dua bulan.

Kemudian untuk pengemudi truk, mereka dikenakan Pasal 303 UU LLAJ karena mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang. "Rata-rata kendaraan memang milik perseorangan, pelatnya hitam semua. Maksud kami, ada orang yang memang pengusaha travel, tapi semuanya 'travel gelap'. Ada juga yang pengemudi (biasa) langsung yang mengemudikan," bebernya.

Selain kasus tersebut, Polda Metro Jaya sedang menangani 443 kasus hoaks terkait virus corona. Ratusan kasus hoaks itu terhitung sejak Maret hingga April 2020. "Sebanyak 14 laporan polisi yang sudah kita ungkap dari 443 kasus," jelas Yusri.

Dia menjelaskan, dari 14 kasus tersebut, ada 10 orang yang menjadi tersangka, sedangkan ratusan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. Polisi, kata dia, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk memblokir 218 akun hoaks dari 443 kasus tersebut. Perinciannya, 179 akun dari Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun di Twitter, dan 2 akun WhatsApp.

"Tetapi kewenangannya ada di Kemenkominfo. Bermohon kepada Kemenkominfo, akun-akun tersebut untuk diblokir segera. Kalau tidak, nanti meresahkan masyarakat," jelas Yusri.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan penumpang bus AKAP di Terminal Polu Gebang, Jakarta Timur. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pengguna angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang harus sesuai dengan persyaratan. (Baca juga: Polisi Kandangkan Ratusan Kendaraan yang Angkut Pemudik dari Jakarta)

Menurutnya, meskipun diperbolehkan beroperasi keluar kota, penumpang bus AKAP harus sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat itu disebutkan bahwa orang dapat melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu. "Pengawasannya akan diperketat untuk mengecek kelengkapan syarat administrasi," kata Syafrin.

Syafrin menjelaskan, pengoperasian bus AKAP akan dilakukan dua kali pengecekan. Pertama saat pembelian tiket dan kedua ketika check in. Artinya, perusahaan otobus (PO) saat menjual tiket harus mengecek kelengkapan syarat administrasi penumpang sesuai surat edaran. Kemudian disampaikan ke Dinas Perhubungan, sehingga ketika check in maka penumpang sudah terkonfirmasi.

Setiap check point juga akan diperiksa kelengkapannya. Misalnya mau ke Jawa Timur. Menurut Syafrin, mereka akan melewati check point Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur. "Dalam bus juga dilakukan physical distancing," pungkasnya. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)