Jalani Rehabilitasi, Polisi Cabut Status Tersangka Selebgram Millen Cyrus

Jum'at, 27 November 2020 - 19:36 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencabut status tersangka Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakarsa. SINDOnews/Yohannes Tobing
BEKASI - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencabut status tersangka Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakarsa. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok , AKP Reza Rahandhi mengatakan, pencabutan status tersangka dilakukan setelah ada rekomendasi dari BNN Jakarta Utara.

"Keputusannya jadi rehab, jadi status sudah bukan tersangka," ujar Reza saat dihubungi wartawan, Jumat (27/11/2020). Reza menjelaskan, pada Kamis (26/11/2020) sore, Millen telah menjalani pemeriksaan di BNN Jakarta Utara dan mendapat assessment untuk rehabilitasi. (Baca juga: Begini Cara Anang Hermansyah Semangati Ashanty untuk Lalui Cobaan )

Kepala BNN Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudistira menjelaskan, proses assessment dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNN. Yudistira mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan.

"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assessment medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi wartawan, Kamis (26/11/2020). (Baca juga; BNN Jakarta Utara Rekomendasikan Millen Cyrus Jalani Rehabilitasi Jalan )

Setelah dilakukan assessment, Yudistira mengatakan Millen dikembalikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. BNKK akan menjadwalkan kapan dimulainya rehabilitasi Millen Cyrus dan akan dikembalikan kepada pihak keluarga jika rehabilitasi jalan sudah dilakukan.



"Millen sudah tidak lagi di BNN dan kami merekomendasikan ke pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan," ujar Yudistira. (Baca juga; Ketika Millen Cyrus Bilang Jauhi Narkoba usai Dirinya Ditangkap Nyabu )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More