Sadis, Kesal ke Suami Istri Siri Tenggelamkan Bayinya ke Ember Berisi Air
Senin, 23 November 2020 - 15:17 WIB
"Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, korban yang masih balita saat ini sedang dalam pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk penyembuhan psikis yang dideritanya akibat kekerasan itu. Kepada korban juga sudah dilakukan visum.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan, kekerasan anak ini masuk dalam kekerasan fisik maupun psikis dan harus mendapatkan perhatian khusus.
"Ya, ini masuk ke dalam perlindungan khusus pada Pasal 59 Ayat 2 Huruf I, Pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dan ada tambahan hukuman jika pelaku adalah orang tua atau orang terdekat anak," bebernya.
Selama sang ibu di penjara, anak-anak yang menjadi korban kekerasan orang tua, harus mengikuti program rehabilitasi, melalui lembaga yang melakukan itu yaitu P2TP2A.
"Nanti kita akan koordinasi bersama Kapolres dan P2TP2A terkait dengan penanganan anak ini. Kita hilangkan dulu traumanya dari kekerasan yang dialami. Ini butuh waktu, enggak sebentar, tergantung kondisi anak," tukasnya.
Baru setelah itu, dipikirkan apakah sang anak tinggal kembali dengan orang tuanya, atau dengan saudara terdekatnya. Sehingga, anak dapat tumbuh dan terbebas dari rasa trauma.
Sementara itu, korban yang masih balita saat ini sedang dalam pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk penyembuhan psikis yang dideritanya akibat kekerasan itu. Kepada korban juga sudah dilakukan visum.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan, kekerasan anak ini masuk dalam kekerasan fisik maupun psikis dan harus mendapatkan perhatian khusus.
"Ya, ini masuk ke dalam perlindungan khusus pada Pasal 59 Ayat 2 Huruf I, Pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dan ada tambahan hukuman jika pelaku adalah orang tua atau orang terdekat anak," bebernya.
Selama sang ibu di penjara, anak-anak yang menjadi korban kekerasan orang tua, harus mengikuti program rehabilitasi, melalui lembaga yang melakukan itu yaitu P2TP2A.
"Nanti kita akan koordinasi bersama Kapolres dan P2TP2A terkait dengan penanganan anak ini. Kita hilangkan dulu traumanya dari kekerasan yang dialami. Ini butuh waktu, enggak sebentar, tergantung kondisi anak," tukasnya.
Baru setelah itu, dipikirkan apakah sang anak tinggal kembali dengan orang tuanya, atau dengan saudara terdekatnya. Sehingga, anak dapat tumbuh dan terbebas dari rasa trauma.
(thm)
tulis komentar anda