Sadis, Kesal ke Suami Istri Siri Tenggelamkan Bayinya ke Ember Berisi Air

Senin, 23 November 2020 - 15:17 WIB
loading...
Sadis, Kesal ke Suami Istri Siri Tenggelamkan Bayinya ke Ember Berisi Air
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan saat konferensi pers, Senin (23/11/2020). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang ibu rumah tangga di Tangerang Selatan berinisial LQ (22), tega menenggelamkan kepala putri kandungnya yang masih bayi berusia 1,8 bulan, ke dalam ember berisi air.

Tidak hanya itu, wanita yang diketahui istri kedua dan menikah secara siri ini juga merekam adegan itu dengan ponsel yang dipegang dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya memegang kepala putrinya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, peristiwa kekerasan anak itu terjadi di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Rempoa, Ciputat Timur, pada 25 Juni 2020. (Baca juga: Bayi Dibuang di Selokan, Pelaku Lebih Dulu Mencekiknya lalu Memotong Tali Ari)

"Tersangka mengaku kesal dengan ulah suaminya, karena lebih perhatian kepada istrinya yang pertama dan sah. Jadi pelaku ini melampiaskan (kekesalan) kepada anaknya," ujar Iman kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Tersangka melakukan aksinya itu di kamar mandi rumah kontrakannya. Dia mengambil ember berisi air lalu membawa anaknya. Kemudian menenggelamkan kepala putrinya itu ke dalam ember hingga selama 10 detik.

"Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih balita itu menangis dan mengalami trauma. Video rekaman ini lalu dikirim ke suaminya, hingga membuat suaminya kesal, lalu mendatangi tersangka," jelasnya. (Baca juga: Kasus Anak Melonjak di Masa Pandemi, Kemensos Tingkatkan Layanan Asuh)

Setiba di rumah kontrakan, suami tersangka yang kesal langsung merebut ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan sadis itu. Lalu membantingnya hingga ponsel itu pecah.

"Setelah kejadian itu, hubungan keduanya menjadi semakin tidak harmonis. Keduanya menjadi semakin sering berkelahi akibat peristiwa itu. Pada 19 November 2020, video kekerasan itu lalu diupload," ungkapnya.

Tidak lama setelah video itu diupload di akun media sosial Instagram pelaku dan viral, petugas kepolisian dari Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan tersangka langsung diamankan oleh petugas.

"Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas 5 tahun," jelasnya.

Sementara itu, korban yang masih balita saat ini sedang dalam pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk penyembuhan psikis yang dideritanya akibat kekerasan itu. Kepada korban juga sudah dilakukan visum.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan, kekerasan anak ini masuk dalam kekerasan fisik maupun psikis dan harus mendapatkan perhatian khusus.

"Ya, ini masuk ke dalam perlindungan khusus pada Pasal 59 Ayat 2 Huruf I, Pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dan ada tambahan hukuman jika pelaku adalah orang tua atau orang terdekat anak," bebernya.

Selama sang ibu di penjara, anak-anak yang menjadi korban kekerasan orang tua, harus mengikuti program rehabilitasi, melalui lembaga yang melakukan itu yaitu P2TP2A.

"Nanti kita akan koordinasi bersama Kapolres dan P2TP2A terkait dengan penanganan anak ini. Kita hilangkan dulu traumanya dari kekerasan yang dialami. Ini butuh waktu, enggak sebentar, tergantung kondisi anak," tukasnya.

Baru setelah itu, dipikirkan apakah sang anak tinggal kembali dengan orang tuanya, atau dengan saudara terdekatnya. Sehingga, anak dapat tumbuh dan terbebas dari rasa trauma.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)