Polisi Tangkap Pemasok Ganja ke Selebgram Sayimah Salsabilah

Senin, 16 November 2020 - 17:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, saat paparkan kasus Sayimah, Senin (16/11/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Pemasok ganja kepada selebgram Sayimah Salsabilah (24) diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku berinisial JRS (29), tak berkutik saat polisi mengamankannya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020).

Dari tangan JRS polisi total mengamankan 74 gram ganja siap pakai. Sementara dari tangan Sayimah polisi mengamankan 51 gram ganja.

“Total ada 125 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Polisi Cokok Artis Selebgram dari Apartemen di Tanjung Duren)

Sebelumnya, Sayimah diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari salah satu apartement di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (11/11/2020).

Menurut Kapolres, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya menelusuri informasi masyarakat adanya konsumsi ganja. Setelah diselidiki, Sayimah diketahui merupakan pemakai.



Kala itu ia tengah sendirian dan hendak mengkonsumsi ganja. Karena itu selinting ganja ditemukan oleh polisi. (Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkoba, 121 Gram Sabu dan 37 Kg Ganja Disita)

Barulah sehari setelah menagkap Sayimah polisi mengembangkan kasus ini dan mengamankan JRS yang tak lain adalah pemasok ganja.

“JRS sendiri mengakui membeli ganja secara online,” katanya.

Kini terhadap kasus itu, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More