Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkoba, 121 Gram Sabu dan 37 Kg Ganja Disita

Senin, 16 November 2020 - 14:01 WIB
loading...
Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkoba, 121 Gram Sabu dan 37 Kg Ganja Disita
Polisi menunjukkan delapan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Satuan Resere Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari delapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 121,76 gram dan ganja seberat 37 Kg. Mereka adalah MAS dan AK serta AS sebagai pemilik dan pengedar sabu. Sedangkan, lima pengedar ganja yakni ADP, HJ, IH, VR dan JA. (Baca juga:Remaja Terpidana Kasus Narkoba Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Lapas)

“Kalau peranannya ada yang menjadi kurir, perantara, dan juga pemilik sekaligus pengedarnya,” ujarnya, Senin (16/11/2020).

Delapan tersangka ditangkap di berbagai tempat berbeda mulai dari Pancoran, Mampang, Setiabudi, Lenteng Agung, Ciputat, dan Cirendeu. Kebanyakan dari mereka memang mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta Selatan.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, pertama untuk sabu tersangka MAS menjadi perantara penjualan sekaligus menyimpan kristal haram itu guna diedarkan seberat lima gram. Selanjutnya dari MAS dikembangkan ke AK yang perannya juga sama dengan MAS. Hingga dikembangkan selanjutnya ditangkap pelaku lainnya yaitu AS yang memasok sabu untuk dua tersangka. “Kami masih kembangkan darimana barang haram itu mereka dapatkan lagi,” ucapnya. (Baca juga:Sudah P-21, Kejari Depok Tunggu Penyerahan Berkas Kasus Narkoba Model Catherine Wilson)

Untuk tersangka pengedar ganja diawali tertangkapnya tersangka ADP dengan barang bukti satu kilogram daun ganja kering, kemudian kasusnya dikembangkan dan ditangkap tersangka lainnya dari keterangan para tersangka. “Selain dijual langsung, pelaku juga memanfaatkan teknologi dengan menjual melalui kurir atau ojek online,” kata Budi.

Delapan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga hukuman.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)