Sudah P-21, Kejari Depok Tunggu Penyerahan Berkas Kasus Narkoba Model Catherine Wilson

Jum'at, 13 November 2020 - 20:03 WIB
loading...
Sudah P-21, Kejari Depok...
Berkas kasus narkoba model Catherine Wilson alias Keket sudah dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan Negeri Depok tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Berkas kasus narkoba model Catherine Wilson alias Keket sudah dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan Negeri Depok tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas kami nyatakan lengkap, kami menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh Jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arif Syafrianto dalam keterangan resminya, Jumat (13/11/2020).

Kejari Depok telah menunjuk beberapa Jaksa yang akan menangani kasus tersebut. “Kami juga telah menunjuk beberapa Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka tersebut,” tambahnya. (Baca juga; Kejaksaan Depok Terima SPDP Kasus Narkoba Model Cantik Catherine Wilson )

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdiyanto menambahkan selain fungsi Kejaksaan selaku penuntut umum ada juga fungsi dan wewenang melakukan peningkatan pemahaman hukum terhadap masyarakat.

“Kami akan melakukan berbagai inovasi terkait dengan penyuluhan hukum untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana,” katanya. (Baca juga; Dibekuk Polisi karena Miliki Sabu, Catherine Wilson Mengaku Menyesal )

Mengingat saat ini Kota Depok mendekati Pilkada, inovasi yang dilakukan pihaknya adalah terkait dengan penyuluhan hukum online melalui sarana sosial media yakni Jasuda. “Melihat dari beberapa perkara narkoba yang melibatkan tokoh publik maka kami dari bidang intelijen akan melakukan inovasi-inovasi penyuluhan hukum online untuk mencegah terkait dengan tindak pidana narkoba tersebut,” pungkasnya.



Sebelumnya, Keket diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020). Barang bukti yang diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3269 seconds (0.1#10.140)