KPAI: Demonstrasi Bukan Mekanisme Penyampaian Pendapat yang Aman untuk Anak

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:58 WIB
Pelajar terlibat aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta. Tak sedikit mereka turut diamankan oleh pihak berwajib lantaran berbuat kerusuhan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Akhir-akhir ini marak para pelajar terlibat aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta. Tak sedikit mereka turut diamankan oleh pihak berwajib lantaran berbuat kerusuhan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, anak-anak remaja khususnya pelajar memang berhak untuk menyampaikan pendapat, namun mekanismenya tidak harus dengan terlibat aksi-aksi demonstrasi di muka umum. (Baca juga: KPAI Sebut Banyak Anak-anak dari Jabotabek Ikut Demo 20 Oktober)

"Demonstrasi bukan mekanisme penyampaian pendapat yang aman untuk anak. Mekanisme penyampaian pendapat yang aman dan nyaman melalui forum anak, organisasi pelajar, dan saluran prosedural lain yang tak berisiko bagi keselamatan jiwa anak," ujarnya, Jumat (23/10/2020).

KPAI hingga kini terus berupaya melakukan langkah-langkah seperti upaya advokasi dan pengawasan agar anak tidak dilibatkan dalam aksi-aksi demonstrasi di muka umum. KPAI juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan lintas kementerian atau lembaga terkait optimalisasi pencegahan dan penanganan anak yang terlibat demo. (Baca juga: Polisi Sebut Penambahan Tugas Efektif Kurangi Pelajar Ikut Demo)

Susanto menambahkan pencegahan anak agar tak terlibat aksi demo juga merupakan tugas semua lapisan masyarakat bukan hanya instansi ataupun lembaga tertentu saja. "Di samping itu, semua pihak seharusnya berkomitmen bersama-sama untuk mencegah keterlibatan anak dalam demonstrasi," katanya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More