Kasus Pelarian Cai Changpan, Bakal Ada Tersangka Baru?
Kamis, 22 Oktober 2020 - 04:51 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap mengusut keterlibatan oknum jajaran Kementerian Hukum dan HAM dalam kasus pelarian terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan . Meski diketahui Cai Changpan telah meninggal dunia karena bunuh diri, kasus pelariannya tak berhenti begitu saja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya telah memanggil seluruh jajaran Kemenkum HAM termasuk Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi dan Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya yang menaungi Lapas Kelas I Tangerang. "Semua kita sudah panggil, semua (diperiksa) jadi saksi," kata Yusri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).
Yusri menegaskan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan kemungkinan ada peluang penambahan tersangka dari jajaran Kemenkumham karena proses penyidikan masih berlanjut. "Masih berjalan, masih berjalan. Kita masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ujarnya.
( ).
Sebelumnya Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yakni Wakil Komandan Regu 2 Lapas Kelas I Tangerang dan seorang pegawai kesehatan Lapas Kelas I Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terbukti membantu pelarian Cai Changpan . Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 426 KUHP.
Cai Changpan melarikan diri dari selnya pada 14 September 2020. Cai Changpan menggali lubang sejauh 30 meter kemudian melarikan diri ke sebuah hutan di Kabupaten Bogor. Pelarian Cai Changpan berakhir pada Sabtu (17/10/2020), dia ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.( ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya telah memanggil seluruh jajaran Kemenkum HAM termasuk Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi dan Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya yang menaungi Lapas Kelas I Tangerang. "Semua kita sudah panggil, semua (diperiksa) jadi saksi," kata Yusri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).
Yusri menegaskan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan kemungkinan ada peluang penambahan tersangka dari jajaran Kemenkumham karena proses penyidikan masih berlanjut. "Masih berjalan, masih berjalan. Kita masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ujarnya.
( ).
Sebelumnya Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yakni Wakil Komandan Regu 2 Lapas Kelas I Tangerang dan seorang pegawai kesehatan Lapas Kelas I Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terbukti membantu pelarian Cai Changpan . Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 426 KUHP.
Cai Changpan melarikan diri dari selnya pada 14 September 2020. Cai Changpan menggali lubang sejauh 30 meter kemudian melarikan diri ke sebuah hutan di Kabupaten Bogor. Pelarian Cai Changpan berakhir pada Sabtu (17/10/2020), dia ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.( ).
(zik)
tulis komentar anda