Dikendalikan Napi Lapas Bandung, 2 Kurir Sabu Ditangkap di Tajurhalang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tajurhalang menangkap dua kurir sabu berinisial AR dan R. Keduanya merupakan kurir narkoba yang dikendalikan seorang napi salah satu lapas di Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai mengantar sabu di di Bilabong Blok J, Desa Cimanggis, Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede.
"Modusnya dengan menempelkan barang (sabu) di tempat yang telah ditentukan bandar besar," kata Tamar kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Menurut Tamar, pelaku mengambil sabu yang ditempelkan di tiang listrik. Kedua pelaku ini bekerja sesuai perintah bandar yang merupakan seorang napi salah satu lapas di Bandung.
"Pelaku memiliki peran masing-masing. AR tugasnya berkomunikasi dengan bandar di lapas. SedangkanR mengamati situasi ketika AR menaruh barang," ujarnya.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram dan dua unit ponsel. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai mengantar sabu di di Bilabong Blok J, Desa Cimanggis, Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede.
"Modusnya dengan menempelkan barang (sabu) di tempat yang telah ditentukan bandar besar," kata Tamar kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Menurut Tamar, pelaku mengambil sabu yang ditempelkan di tiang listrik. Kedua pelaku ini bekerja sesuai perintah bandar yang merupakan seorang napi salah satu lapas di Bandung.
"Pelaku memiliki peran masing-masing. AR tugasnya berkomunikasi dengan bandar di lapas. SedangkanR mengamati situasi ketika AR menaruh barang," ujarnya.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram dan dua unit ponsel. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(hab)