Tim Forensik RS Polri Kramat Jati Sebut Jenazah Chai Cangpan Sudah Membusuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Forensik RS Polri Kramat Jati masih melakukan pemeriksaan terhadap jenazah terpidana mati Chai Cangpan yang ditemukan tewas gantung diri di hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 17 Oktober 2020 kemarin.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono mengatakan, Chai Cangpan diperkirakan meninggal dunia sudah cukup lama. Sebab, saat dibawa ke RS Polri jenazah sudah mulai membusuk. "Kondisinya sudah mulai membusuk, masih kita periksa dulu," kata Arif saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (18/10/2020).
Arif menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal pada jenazah Chai Cangpan ditemukan luka pada bagian leher. Namun, dia belum bisa memastikan apakah luka itu diakibatkan dari
"Kita pastikan dulu pokonya ada jeratan di leher, kita tunggu dulu analisa tim sedang melalukan autopsi," ujarnya. (Baca: Polda Metro Selidiki Motif Terpidana Mati Gantung Diri di Hutan Bogor)
Sebagai informasi, Cai Changpan merupakan napi Lapas Kelas I Tangerang yang kabur pada 14 September 2020 lalu. Dia berhasil kabur dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter. Dia divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2017 karena terbukti jadi bandar narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono mengatakan, Chai Cangpan diperkirakan meninggal dunia sudah cukup lama. Sebab, saat dibawa ke RS Polri jenazah sudah mulai membusuk. "Kondisinya sudah mulai membusuk, masih kita periksa dulu," kata Arif saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (18/10/2020).
Arif menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal pada jenazah Chai Cangpan ditemukan luka pada bagian leher. Namun, dia belum bisa memastikan apakah luka itu diakibatkan dari
"Kita pastikan dulu pokonya ada jeratan di leher, kita tunggu dulu analisa tim sedang melalukan autopsi," ujarnya. (Baca: Polda Metro Selidiki Motif Terpidana Mati Gantung Diri di Hutan Bogor)
Sebagai informasi, Cai Changpan merupakan napi Lapas Kelas I Tangerang yang kabur pada 14 September 2020 lalu. Dia berhasil kabur dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter. Dia divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2017 karena terbukti jadi bandar narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
(hab)