Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita Kurang Sehat, Polisi Akan Bantarkan ke RS Polri
loading...
A
A
A
DEPOK - Meita Irianty (MI) tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak miliknya, Daycare Wensen School, Depok bakal dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Meita sedang kurang sehat.
Arya menuturkan, tersangka saat ini belum bisa diambil keterangan lebih lanjut. "Jadi, kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya, terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Arya menambahkan sebanyak tiga saksi dari pihak Daycare-PAUD Wensen School tengah diperiksa oleh jajaran Satreskrim pada hari ini. "3 orang guru dari sekolah, dan sudah sudah, sedang dalam pemeriksaan," ucapnya.
Arya pun akan memeriksa saksi baik dari orang tua korban maupun saksi di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengungkap kasus tersebut. "Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," ujarnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Arya menuturkan, tersangka saat ini belum bisa diambil keterangan lebih lanjut. "Jadi, kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya, terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Arya menambahkan sebanyak tiga saksi dari pihak Daycare-PAUD Wensen School tengah diperiksa oleh jajaran Satreskrim pada hari ini. "3 orang guru dari sekolah, dan sudah sudah, sedang dalam pemeriksaan," ucapnya.
Arya pun akan memeriksa saksi baik dari orang tua korban maupun saksi di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengungkap kasus tersebut. "Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," ujarnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(rca)