Tak Jadi November, 480 Ribu Warga Kota Bekasi di Vaksin Covid-19 Januari 2021

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:01 WIB
Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin merupakan kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun. Sasaran perdana, petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran atau petugas yang dilapangan.

Kemudian, Vaksinisasi Covid-19 juga didahulukan kepada kelompok resiko tinggi yang merupakan masuk dalam usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan. Juga demikian, penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti kawasan padat penduduk

"Kami juga akan contact traking orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi (Covid-19)," imbuhnya. Jadwal pemberian vaksin Covid-19 yang akan dimulai awal tahun 2021 juga dilakukan secara bertahap. Salah satunya dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi.

Standar pelayanan Vaksin Covid -19 diberikan oleh dokter, perawat dan bidan. Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin harus berdasarkan kajian ITAGI ( Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). Dalam pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19, kelompok usia produktif berusia 18-59 tahun.

Sehingga vaksinisasi dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP. Ia menegaskan, kerjasama dengan klinik, juga berlaku naik kantor atau perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain-lain, termasuk pos-pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat strategis.

Rahmat juga menekankan bahwa nantinya ruang atau tempat pelayanan pemberian vaksin covid -19 sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan. Juga demikian dilengkapi dengan fasilitas mencuci tangan dan sabun atau hand sanitizer. Pengaturan pelayanan antar petugas juga akan diberi jarak aman 1-2 meter.

Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat, sasaran dan pengantar keluar dan masuk dapat bergantian. Untuk tempat ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah."Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1-2 meter, sesudah imunisasi menunggu selama 30 menit," pungkasnya.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More