Tak Jadi November, 480 Ribu Warga Kota Bekasi di Vaksin Covid-19 Januari 2021

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
Tak Jadi November, 480 Ribu Warga Kota Bekasi di Vaksin Covid-19 Januari 2021
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A A A
BEKASI - Sebanyak 480.000 warga Kota Bekasi akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis mulai awal tahun depan. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mendata siapa saja warga pada tahap pertama untuk mendapatkan vaksin Covid-19 ini.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020 untuk vaksin warga Bekasi di awal Januari. Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Camat dan Lurah dan para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Senin (19/10/2020). (Baca: Bertambah 9 Orang, Warga Bekasi Meninggal Akibat Covid-19 Capai 60 Orang)

Apalagi, kata dia, dengan kebijakan di awal tahun tersebut untuk mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya. Sejauh ini, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima vaksin Covid-19. Rinciannya, jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan.

"(Artinya ada) 8.571 jiwa per kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas," ungkapnya. Dalam rangka penanggulangan virus corona dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan.

Rahmat menjelaskan, vaksinisasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indoensia dan peraturan lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berupaya melakukan penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi dengan melaksanakan Pemberian Vaksinasi Covid -19 dengan empat tujuan. Pertama yaitu melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar.

Selain itu, mencegah kematian prematur, selanjutnya mencegah kerugian sosial ekonomi dan kemudian untuk mencapai Herd - lmmunity dan kembali ke fungsi sosial ekonomi yang normal. Dalam upayanya, Kota Bekasi menetapkan menetapkan lndikator dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kota Bekasi.

Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin merupakan kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun. Sasaran perdana, petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran atau petugas yang dilapangan.

Kemudian, Vaksinisasi Covid-19 juga didahulukan kepada kelompok resiko tinggi yang merupakan masuk dalam usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan. Juga demikian, penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti kawasan padat penduduk

"Kami juga akan contact traking orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi (Covid-19)," imbuhnya. Jadwal pemberian vaksin Covid-19 yang akan dimulai awal tahun 2021 juga dilakukan secara bertahap. Salah satunya dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi.

Standar pelayanan Vaksin Covid -19 diberikan oleh dokter, perawat dan bidan. Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin harus berdasarkan kajian ITAGI ( Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). Dalam pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19, kelompok usia produktif berusia 18-59 tahun.

Sehingga vaksinisasi dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP. Ia menegaskan, kerjasama dengan klinik, juga berlaku naik kantor atau perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain-lain, termasuk pos-pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat strategis.

Rahmat juga menekankan bahwa nantinya ruang atau tempat pelayanan pemberian vaksin covid -19 sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan. Juga demikian dilengkapi dengan fasilitas mencuci tangan dan sabun atau hand sanitizer. Pengaturan pelayanan antar petugas juga akan diberi jarak aman 1-2 meter.

Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat, sasaran dan pengantar keluar dan masuk dapat bergantian. Untuk tempat ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah."Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1-2 meter, sesudah imunisasi menunggu selama 30 menit," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)