Mencegah Aksi Penjambretan Ponsel

Senin, 28 September 2020 - 07:02 WIB
Menurut Haelterman (2016), terjadinya kejahatan melibatkan berbagai rangkaian tahapan keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan (series of sequential decisions and actions) serta terpapar berbagai faktor yang memiliki pengaruh dan mengganggu. Perlulah untuk dipahami bahwa peristiwa kejahatan adalah proses dinamis dengan berbagai tahapan yang melibatkan rangkaian keputusan berdasarkan pengkajian yang berlangsung atas berbagai pilihan terhadap situasi yang terjadi, serta dapat berubah langkah bergantung pada umpan balik lingkungan yang ada (Wortley, 2012).

Terjadinya penjambretan atas ponsel tidak terlepas dari keputusan-keputusan yang dibuat, baik oleh pelaku maupun korban. Ketika seseorang memutuskan untuk selalu terhubung dengan ponselnya dan tidak mencermati lingkungan sekitar maka keputusan ini menjadi salah satu faktor yang bisa menyebabkan sasaran penjambretan. Begitu pula ketika seseorang karena keterpaksaan, seperti tuntutan untuk menyediakan perangkat telepon pintar agar anaknya dapat tetap bersekolah karena belajar beralih menjadi secara daring akibat kondisi pandemi, memilih melakukan penjambretan ponsel milik orang lain. (Baca juga: Susu Colostrum Dikalim Mampu Pulihkan Saraf Kejepit)

Proses keputusan seseorang terlibat dalam kejahatan, entah sebagai korban atau pelaku, dapat terjadi pada saat mereka melakukan aktivitas kesehariannya. Dengan begitu, perlu terdapat semacam pengendalian, seperti yang dikemukakan Felson dan Eckert bahwa terdapat pengendalian personal (diri sendiri), yang merupakan bendungan pertama dan termasuk adalah pengendalian diri terhadap orang lain berdasarkan standar moral umum dari masyarakat.

Ketika pengendalian diri ini gagal, maka masyarakat bisa mencoba membatasi perilaku yang bertentangan dengan mengentaskan pengendalian sosial. Ini merupakan bendungan kedua dan memerlukan keterikatan sosial antarorang dalam masyarakat. Ketika kedua bendungan tadi gagal, maka masyarakat bisa menerapkan pengendalian secara situasional yang dapat dikatakan sebagai bendungan ketiga., yakni dengan cara menggentarkan pelanggaran aturan secara mendasar pada kehidupan keseharian. Hal terakhir yang bisa dilakukan masyarakat bila ketiga bendungan tersebut juga gagal adalah mengentaskan pengendalian secara formal melalui sistem peradilan pidana, setidaknya dengan keberadaan pengawasan atau patroli dari pihak kepolisian.

Lebih baik melakukan pencegahan dari kemungkinan berisiko menjadi korban penjambretan ponsel. Lakukanlah langkah-langkah pengendalian diri, minimal tumbuhkanlah kesadaran diri akan keberadaan pada suatu lingkungan ketika memanfaatkan perangkat ponsel. Sesama anggota masyarakat perlu pula saling mengingatkan sesama pengguna ponsel bila memang penggunaan ponsel terjadi pada tempat atau waktu yang dapat memunculkan risiko terjadinya penjambretan ponsel.

Hal ini juga bisa diperluas dengan memperbanyak serta memperluas informasi mengenai tempat dan waktu berisiko terjadinya penjambretan ponsel, yang semoga tidak justru menimbulkan rasa takut berlebihan. Sebaliknya, lebih membuat mereka yang berpotensi menjadi pelaku membatalkan niatannya. Artinya, pengentasan pengendalian formal bukanlah harus selalu terwujudkan bila upaya mencegah dapat lebih dahulu terlaksanakan. (Lihat videonya: Dua Kelompok Oramas di Bekasi Selatan Terlibat Bentrok)

Terutama pada masa pandemi global sekarang ini, yang telah menimbulkan tekanan sosial serta perubahan pola kehidupan dengan lebih mengentaskan kebutuhan akan pemanfaatan penggunaan ponsel pintar yang memiliki kemampuan daring. Perlulah diperbanyak upaya pencegahan agar tidak banyak anggota masyarakat yang menjerumuskan dirinya melakukan kejahatan hanya demi pemenuhan kebutuhan tersebut.
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More