Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Dihukum Cat Trotoar

Jum'at, 25 September 2020 - 01:03 WIB
Para pelanggar protkol kesehatan Covid-19 diberi sanksi mengecat trotoar di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2020). Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
JAKATA - Petugas gabungan Covid-19, Polisi, TNI dan Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menggelar operasi yustisi di Terminal Kampung Melayu, Kamis (24/9/2020). Tiga warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dihukum mengecat trotoar.

Wakil Camat Jatinegara Endang Kartika mengatakan, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker. Sebagian mereka beralasan tak memakai masker karena lupa.

"Pengendara motor bilangnya lupa, namun tetap kita tindak dengan menghukum para pelanggar untuk mengecat trotoar," kata Endang di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis 24 September 2020. ( )

Endang menuturkan, hukuman yang diberikan pada para pelanggar dibuat secara humanis agar mereka sadar dan tidak mengulang kesalahan tersebut. ( )

"Kita hukum para pelanggar sebagai pelajaran bagi mereka, semoga dengan ini mereka pun sadar untuk menggunakan masker dimana pun berada," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More