Kejari Kabupaten Tangerang SP3 Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 19:16 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022, Jumat (30/8/2024). Foto/Dok. SINDOnews
TANGERANG - Kejari Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara ( SP3 ) dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022, Jumat (30/8/2024). SP3 dikeluarkan karena tim penyidik menyimpulkan tidak cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi .

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penghentian penyidikan perkara dilakukan berdasarkan banyak pertimbangan. Di antaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS," kata Doni melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (30/8/2024).



Doni mengungkapkan proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. Di mana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya atas penetapan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk. Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. ”Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata," ungkapnya.

Menurut Doni, berdasarkan hal yang diuraikan di atas, tim penyidik setelah melakukan gelar perkara mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. ”Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print - 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022," tandasnya.

Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat. "Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung," tutupnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More