Warga Korban Penertiban Bangunan Lempar Telur ke Restoran Eks Rindu Alam di Puncak
Senin, 26 Agustus 2024 - 13:00 WIB
JAKARTA - Sejumlah warga melempari bangunan restoran eks Rindu Alam yakni Asep Stroberi di Jalur Puncak , Kabupaten Bogor dengan telur. Pelemparan telur itu sebagai bentuk kekecewaan karena bangunan tersebut tak dibongkar seperti lapak lainnya.
Pantauan SINDOnews di lokasi, warga mulai melempari bangunan Asep Stroberi dengan telur setelah alat berat hanya melintas dan tidak membongkar. Telur tersebut dilemparkan ke arah kaca depan hingga pecahan telur berceceran.
Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan berdasarkan hasil kajian bangunan Asep Stroberi memiliki alas hak.
"Asep Stroberi seperti kemarin penindakannya berlainan dengan yang PKL disampaikan bahwa hasil kajian dari penegak pengawas bangunan berdasarkan penataan ruang sekali lagi forum penataan ruang yang diketuai oleh pak Sekda anggotanya terdiri dari ada Bappeda, BPKPP, PUPR dan sebagainya dibahas tidak ada pemberlakuan khusus ya, Pemkab Bogor tidak ada kepentingan karena ketika di dalami terkait Asep Stroberi atau Jaswita atau yang dulu Rindu Alam alas haknya halal, ruang halal," kata Cecep kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Sehingga, untuk bangunan Asep Stroberi tidak dibongkar. Hanya dijatuhi denda berdasarkan putusan pengadilan dan diminta untuk memproses izin.
"Jadi tidak dilakukan penataan atau pembongkaran (Asep Stroberi) karena kemarin karena melanggar dikenakan yustisi yaitu denda Rp 50 juta dan direkomendasikan untuk memproses perizinannya. Itu bukan keputusan Pol PP, bukan putusan Bupati tapi pengadilan," katanya.
Sementara itu, isak tangis warga mewarnai penertiban bangunan atau kios ilegal tahap 2 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). Mereka mengaku sedih karena kehilangan mata pencahariannya.
Pantauan SINDOnews di lokasi, warga mulai melempari bangunan Asep Stroberi dengan telur setelah alat berat hanya melintas dan tidak membongkar. Telur tersebut dilemparkan ke arah kaca depan hingga pecahan telur berceceran.
Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan berdasarkan hasil kajian bangunan Asep Stroberi memiliki alas hak.
Baca Juga
"Asep Stroberi seperti kemarin penindakannya berlainan dengan yang PKL disampaikan bahwa hasil kajian dari penegak pengawas bangunan berdasarkan penataan ruang sekali lagi forum penataan ruang yang diketuai oleh pak Sekda anggotanya terdiri dari ada Bappeda, BPKPP, PUPR dan sebagainya dibahas tidak ada pemberlakuan khusus ya, Pemkab Bogor tidak ada kepentingan karena ketika di dalami terkait Asep Stroberi atau Jaswita atau yang dulu Rindu Alam alas haknya halal, ruang halal," kata Cecep kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Sehingga, untuk bangunan Asep Stroberi tidak dibongkar. Hanya dijatuhi denda berdasarkan putusan pengadilan dan diminta untuk memproses izin.
"Jadi tidak dilakukan penataan atau pembongkaran (Asep Stroberi) karena kemarin karena melanggar dikenakan yustisi yaitu denda Rp 50 juta dan direkomendasikan untuk memproses perizinannya. Itu bukan keputusan Pol PP, bukan putusan Bupati tapi pengadilan," katanya.
Sementara itu, isak tangis warga mewarnai penertiban bangunan atau kios ilegal tahap 2 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). Mereka mengaku sedih karena kehilangan mata pencahariannya.
tulis komentar anda