Pegawai KPK Gadungan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Penipuan

Jum'at, 26 Juli 2024 - 20:02 WIB
Polisi telah menetapkan Yusuf Sulaeman (33) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai Pemkab Bogor. Pegawai KPK gadungan ini dijerat dua pasal yakni pemerasan dan penipuan. Foto: SINDOnews/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polisi telah menetapkan Yusuf Sulaeman (33) alias YS sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai Pemkab Bogor. Pegawai KPK gadungan ini dijerat dua pasal yakni pemerasan dan penipuan.

"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (26/7/2024).





Yusuf merupakan kontraktor yang mengaku pegawai KPK. Hasil pemeriksaan bahwa tersangka bukan pegawai KPK

Dalam kasus ini, korbannya mengalami kerugian sebesar Rp700 juta. Jumlah tersebut diserahkan kepada tersangka beberapa tahap.

"Kerugian korban sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan yaitu di awal bulan Januari 2023 itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp350 juta di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kedua terjadi bulan April 2024 penyerahan uang sebesar Rp50 juta di Cibinong dan yang ketiga 3 April 2024 terjadi penyerahan sebesar Rp300 juta di Rest Area Gunung Putri," ungkapnya.

Adapun barang buktinya uang tunai Rp300 juta dari rumah tersangka, satu mobil Porsche berikut STNK terkait kejadian kemarin, satu mobil Toyota Alphard yang berkaitan pada Januari 2023, dua handphone, dan dua buku tabungan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More