Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang Tetapkan 4 Perda Baru, Ada PKL hingga Pesantren
Minggu, 28 April 2024 - 13:35 WIB
TANGERANG - Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2023 telah ditetapkan Panitia Khusus DPRD. Penetapan tersebut dilakukan di ruang sidang Gedung DPRD Kota Tangerang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo, didampingi pula Wakil Ketua I DPRD Turidi Susanto, Wakil Ketua II DPRD Kosasih, dan Wakil Ketua III DPRD Tengku Iwan Jayasyah Putra.
Paripurna yang digelar pada Rabu 24 April 2024 itu juga dihadiri Pj. Wali Kota Tangerang Nurdin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat serta Lurah se-kota Tangerang dan unsur Forkopimda.
Wakil Ketua DPRD Kosasih menjelaskan, masih cukup banyak rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum ditindaklanjuti,
"Tergambar dari banyaknya permasalahan, terjadi kembali pada penyelenggaraan pemerintahan daerah 2021, maka dirumuskan rekomendasi DPRD yang akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, pembentukan perda serta sebagai bahan dalam perumusan kebijakan yang strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah." kata dia, Minggu (28/4/24).
Sementara, jika rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum atau lambat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maka DPRD mengingatkan soal penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelasi.
"Apabila pemerintah daerah dan OPD terkait masih belum menunjukkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik terhadap LKPJ 2023 maupun LKPJ pertanggung jawaban wali kota 2023 maka DPRD bisa saja menggunakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak angket," ujarnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo, didampingi pula Wakil Ketua I DPRD Turidi Susanto, Wakil Ketua II DPRD Kosasih, dan Wakil Ketua III DPRD Tengku Iwan Jayasyah Putra.
Paripurna yang digelar pada Rabu 24 April 2024 itu juga dihadiri Pj. Wali Kota Tangerang Nurdin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat serta Lurah se-kota Tangerang dan unsur Forkopimda.
Wakil Ketua DPRD Kosasih menjelaskan, masih cukup banyak rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum ditindaklanjuti,
"Tergambar dari banyaknya permasalahan, terjadi kembali pada penyelenggaraan pemerintahan daerah 2021, maka dirumuskan rekomendasi DPRD yang akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, pembentukan perda serta sebagai bahan dalam perumusan kebijakan yang strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah." kata dia, Minggu (28/4/24).
Sementara, jika rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum atau lambat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maka DPRD mengingatkan soal penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelasi.
"Apabila pemerintah daerah dan OPD terkait masih belum menunjukkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik terhadap LKPJ 2023 maupun LKPJ pertanggung jawaban wali kota 2023 maka DPRD bisa saja menggunakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak angket," ujarnya.
tulis komentar anda