DPRD Kota Tangerang Minta Tak Ada Lagi Penutupan Jalan Dahwa Jatiuwung
loading...
A
A
A
TANGERANG - DPRD Kota Tangerang berharap pihak-pihak yang bersengketa di Jalan Dahwa, Jatiuwung untuk menahan diri selama jalan tersebut masih bersifat status quo. Permasalahan jalan yang sudah berumur 40 tahun lebih itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sengaja melakukan inspeksi dan pengecekan ke Jalan Dahwa yang beberapa kali ditutup perwakilan ahli waris Endang Miharja.
Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti memintai keterangan dari beberapa warga yang menolak penutupan jalan dan pihak ahli waris keluarga Endang Miharja.
Baca juga: Jalan Dahwa Mau Dipagar, Warga Minta Perlindungan ke Pemkot dan Polres Tangerang
Ketua RW 01 Manis Jaya Jatiuwung Ade Supiana yang didampingi RT dan tokoh masyarakat menuturkan Jalan Dahwa sudah digunakan masyarakat sejak tahun 1980-an.
Jalan tersebut sudah dihibahkan Endang Miharja kepada warga. “Kami keberatan jika jalan ini ditutup karena memang jalan ini dipelihara warga dan perusahaan yang ada di sini,” ujar Ade, Senin (10/4/2023).
Namun, pernyataan itu disangkal Sinaga, salah satu pengacara keluarga Endang Miharja. Menurut dia, yang dihibahkan hanya 3 meter. “Kalau tiga meter kami ikhlas, tapi sisanya tetap akan kami pagar,” katanya.
Kemudian, seorang anggota DPRD Kota Tangerang coba menengahi agar sang kuasa hukum bicara secara baik-baik saja, namun itu kembali disangkal. Sehingga, sempat terjadi adu mulut antara anggota DPRD dengan pengacara.
“Nanti kita akan agendakan pemanggilan BPN agar persoalan ini clear. Saya harap tidak ada lagi penutupan jalan ini selama masih status quo,” ujar Sumarti.
“Karena semuanya masih dalam proses, jadi kami minta pihak yakni ahli waris Endang Miharja tidak melakukan kegiatan apa pun sebelum statusnya clear. Kedatangan kami untuk melihat langsung kondisi Jalan Dahwa yang hendak ditutup ahli waris. Kami melihat lebar jalan dan mencari keterangan dari saksi-saksi di lapangan,” tambahnya.
Dari keterangan tokoh masyarakat dan pejabat RT/RW setempat, jalan ini sudah digunakan selama 40 tahunan dan lebarnya 7 meter lebih, sementara dari pihak ahli waris menyatakan yang diwakafkan hanya 3 meter.
“Kami juga akan melaporkan dulu hasil survei lapangan kami ke Ketua DPRD dan kami akan menjadwalkan pemanggilan BPN di persidangan selanjutnya. Tadi dari pihak ahli waris complain bahwa ukuran yang dibuat BPN berubah-ubah. Nanti di rapat berikutnya kami akan bahas masalah ini agar makin jelas,” ujar Sumarti yang juga anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP ini.
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sengaja melakukan inspeksi dan pengecekan ke Jalan Dahwa yang beberapa kali ditutup perwakilan ahli waris Endang Miharja.
Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti memintai keterangan dari beberapa warga yang menolak penutupan jalan dan pihak ahli waris keluarga Endang Miharja.
Baca juga: Jalan Dahwa Mau Dipagar, Warga Minta Perlindungan ke Pemkot dan Polres Tangerang
Ketua RW 01 Manis Jaya Jatiuwung Ade Supiana yang didampingi RT dan tokoh masyarakat menuturkan Jalan Dahwa sudah digunakan masyarakat sejak tahun 1980-an.
Jalan tersebut sudah dihibahkan Endang Miharja kepada warga. “Kami keberatan jika jalan ini ditutup karena memang jalan ini dipelihara warga dan perusahaan yang ada di sini,” ujar Ade, Senin (10/4/2023).
Namun, pernyataan itu disangkal Sinaga, salah satu pengacara keluarga Endang Miharja. Menurut dia, yang dihibahkan hanya 3 meter. “Kalau tiga meter kami ikhlas, tapi sisanya tetap akan kami pagar,” katanya.
Kemudian, seorang anggota DPRD Kota Tangerang coba menengahi agar sang kuasa hukum bicara secara baik-baik saja, namun itu kembali disangkal. Sehingga, sempat terjadi adu mulut antara anggota DPRD dengan pengacara.
“Nanti kita akan agendakan pemanggilan BPN agar persoalan ini clear. Saya harap tidak ada lagi penutupan jalan ini selama masih status quo,” ujar Sumarti.
“Karena semuanya masih dalam proses, jadi kami minta pihak yakni ahli waris Endang Miharja tidak melakukan kegiatan apa pun sebelum statusnya clear. Kedatangan kami untuk melihat langsung kondisi Jalan Dahwa yang hendak ditutup ahli waris. Kami melihat lebar jalan dan mencari keterangan dari saksi-saksi di lapangan,” tambahnya.
Dari keterangan tokoh masyarakat dan pejabat RT/RW setempat, jalan ini sudah digunakan selama 40 tahunan dan lebarnya 7 meter lebih, sementara dari pihak ahli waris menyatakan yang diwakafkan hanya 3 meter.
“Kami juga akan melaporkan dulu hasil survei lapangan kami ke Ketua DPRD dan kami akan menjadwalkan pemanggilan BPN di persidangan selanjutnya. Tadi dari pihak ahli waris complain bahwa ukuran yang dibuat BPN berubah-ubah. Nanti di rapat berikutnya kami akan bahas masalah ini agar makin jelas,” ujar Sumarti yang juga anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP ini.
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
(jon)