Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang Tetapkan 4 Perda Baru, Ada PKL hingga Pesantren
loading...
A
A
A
TANGERANG - Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2023 telah ditetapkan Panitia Khusus DPRD. Penetapan tersebut dilakukan di ruang sidang Gedung DPRD Kota Tangerang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo, didampingi pula Wakil Ketua I DPRD Turidi Susanto, Wakil Ketua II DPRD Kosasih, dan Wakil Ketua III DPRD Tengku Iwan Jayasyah Putra.
Paripurna yang digelar pada Rabu 24 April 2024 itu juga dihadiri Pj. Wali Kota Tangerang Nurdin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat serta Lurah se-kota Tangerang dan unsur Forkopimda.
Wakil Ketua DPRD Kosasih menjelaskan, masih cukup banyak rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum ditindaklanjuti,
"Tergambar dari banyaknya permasalahan, terjadi kembali pada penyelenggaraan pemerintahan daerah 2021, maka dirumuskan rekomendasi DPRD yang akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, pembentukan perda serta sebagai bahan dalam perumusan kebijakan yang strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah." kata dia, Minggu (28/4/24).
Sementara, jika rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum atau lambat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maka DPRD mengingatkan soal penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelasi.
"Apabila pemerintah daerah dan OPD terkait masih belum menunjukkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik terhadap LKPJ 2023 maupun LKPJ pertanggung jawaban wali kota 2023 maka DPRD bisa saja menggunakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak angket," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun sedemikian rupa oleh panitia khusus. Secara prinsip, pendapat fraksi dapat menyetujui konsep rekomendasi terhadap LKPJ untuk ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD. "Di samping itu, cukup banyak pula masukan yang diberikan terkait dengan kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2023," jelasnya.
Dia menambahkan, pendapat fraksi-fraksi dan masukan-masukan yang diberikan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023.
“Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindak lanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuhnya.
Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi menjadi keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan pendukung urusan pengawasan," ungkapnya.
Sementara itu, sidang paripurna juga menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan secara resmi ditetapkan menjadi Peraturaan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pj Wali Kota Tangerang mengapresiasi kinerja para anggota DPRD Kota Tangerang atas kolaborasi bersama pemerintah daerah Tangerang sehingga ke-empat Raperda bisa terbentuk dan ditetapkan sebagai perda.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo, didampingi pula Wakil Ketua I DPRD Turidi Susanto, Wakil Ketua II DPRD Kosasih, dan Wakil Ketua III DPRD Tengku Iwan Jayasyah Putra.
Paripurna yang digelar pada Rabu 24 April 2024 itu juga dihadiri Pj. Wali Kota Tangerang Nurdin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat serta Lurah se-kota Tangerang dan unsur Forkopimda.
Wakil Ketua DPRD Kosasih menjelaskan, masih cukup banyak rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum ditindaklanjuti,
"Tergambar dari banyaknya permasalahan, terjadi kembali pada penyelenggaraan pemerintahan daerah 2021, maka dirumuskan rekomendasi DPRD yang akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, pembentukan perda serta sebagai bahan dalam perumusan kebijakan yang strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah." kata dia, Minggu (28/4/24).
Sementara, jika rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum atau lambat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maka DPRD mengingatkan soal penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelasi.
"Apabila pemerintah daerah dan OPD terkait masih belum menunjukkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik terhadap LKPJ 2023 maupun LKPJ pertanggung jawaban wali kota 2023 maka DPRD bisa saja menggunakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak angket," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun sedemikian rupa oleh panitia khusus. Secara prinsip, pendapat fraksi dapat menyetujui konsep rekomendasi terhadap LKPJ untuk ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD. "Di samping itu, cukup banyak pula masukan yang diberikan terkait dengan kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2023," jelasnya.
Dia menambahkan, pendapat fraksi-fraksi dan masukan-masukan yang diberikan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023.
“Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindak lanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuhnya.
Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi menjadi keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan pendukung urusan pengawasan," ungkapnya.
Sementara itu, sidang paripurna juga menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan secara resmi ditetapkan menjadi Peraturaan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pj Wali Kota Tangerang mengapresiasi kinerja para anggota DPRD Kota Tangerang atas kolaborasi bersama pemerintah daerah Tangerang sehingga ke-empat Raperda bisa terbentuk dan ditetapkan sebagai perda.
(cip)