KPU DKI Tetapkan Suara Sah Partai Politik Tingkat DPRD DKI, Ini Urutannya

Selasa, 12 Maret 2024 - 14:06 WIB
KPU DKI Jakarta menetapkan perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil 1-10) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, PKS meraih suara terbanyak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil 1-10) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih suara terbanyak.

Penetapan suara sah parpol tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu (9/3/2024).



Berikut ini urutan perolehan suara 18 parpol untuk seluruh dapil tingkat DPRD DKI Jakarta:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.012.028 suara atau setara 16,68%

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 850.174 suara atau setara 14,01%



3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 728.297 suara atau setara 12%

4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 545.235 suara atau setara 8,99%

5. Partai Golongan Karya (Golkar) 517.819 suara atau setara 8,53%

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.682 suara atau setara 7,76%
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More