Kronologi Ratusan Kendaraan Bermotor Bodong di Gudang Tentara, Hasil Curanmor dan Pemalsuan Identitas

Rabu, 10 Januari 2024 - 17:39 WIB
“Menangkap dua tersangka di mana tersangka MY berperan sebagai pengepul yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” kata Wira.

Untuk motor, tersangka membeli Rp8 juta-Rp10 juta, lalu dijual kembali ke Timor Leste mulai Rp15 juta per unit.

Sedangkan, untuk mobil tersangka membeli Rp60 juta-Rp120 juta per unit dan dijual ke Timor Leste seharga Rp100 juta hingga Rp200 juta. Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan di Gudang Gudbalkir Pusziad dengan membayar Rp30 juta per bulan.

“Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp400 juta. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar per tahunnya dari hasil penjualan kendaraan roda empat dan roda dua,” kata Wira.

Sementara, 3 oknum prajurit TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor. Hingga saat ini masih pendalaman terkait peran 3 oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk apakah masih ada oknum anggota TNI lain yang terlibat.

"Betul sudah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka sipil dikenakan Pasal 363, 480, 481, 372 KUHP, dan Pasal 35 serta 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan, oknum TNI bakal diperberat dengan Pasal 126, 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More