Polisi Tangkap 5 Remaja saat Hendak Tawuran di Kawasan Senen, 3 Celurit Disita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap lima orang yang diduga akan melakukan tawuran . Kelima orang tersebut, ditangkap di Jalan Pasar Senen, Kecaman Senen, Jakarta Pusat, sekitar pukul 04.00 WIB, pada Minggu, 19 Mei 2024.
Saat itu, petugas sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, ketika melintas di wilayah Kecamatan Senen, petugas sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Petugas dengan cepat langsung mengamankan para remaja yang juga kedapatan membawa sejumlah senjata tajam jenis celurit.
Lima orang yang berhasil diamankan yaitu RSAS (14), FS (16), RM (21), FA (19), IS (25). Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam yaitu tiga bilah celurit panjang bergagang kayu, satu buah cocor bebek dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Yamaha Mio.
"Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya dikutip, Senin (20/5/2024).
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa sia-sia ataupun luka sobek saat tawuran," tambah Susatyo.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Saat itu, petugas sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, ketika melintas di wilayah Kecamatan Senen, petugas sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Petugas dengan cepat langsung mengamankan para remaja yang juga kedapatan membawa sejumlah senjata tajam jenis celurit.
Lima orang yang berhasil diamankan yaitu RSAS (14), FS (16), RM (21), FA (19), IS (25). Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam yaitu tiga bilah celurit panjang bergagang kayu, satu buah cocor bebek dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Yamaha Mio.
"Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya dikutip, Senin (20/5/2024).
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa sia-sia ataupun luka sobek saat tawuran," tambah Susatyo.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
(cip)