Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

Senin, 25 Desember 2023 - 20:34 WIB
Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapatkan remisi Natal 2023. Foto/istimewa
JAKARTA - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.

"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," ujar Alvin usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).

Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya. Kala keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.



Alvin mengatakan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan dia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.



"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ memengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.



Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More