Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, WNA Liberia Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 - 13:59 WIB
loading...
Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, WNA Liberia Bebas
699 WBP dari Rutan dan Lapas di DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Natal 2022. 1 WNA Liberia langsung bebas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sebanyak 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan dan Lapas di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Natal 2022.

Pemberian remisi kepada 699 narapidana dari berbagai kasus ini dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Jakarta, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2022). Baca juga: 14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pemberian remisi mengacu pada UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.

”Dari jumlah WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II,” kata Ibnu di Lapas Narkotika, Minggu (25/12/2022).

Remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.

”Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.

Sementara untuk narapidana dari Rutan dan Lapas di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang.



Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung pulang ke rumahnya, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.

Ibnu menuturkan dari sembilan orang WBP yang mendapatkan remisi khusus II Natal tersebut satu orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Liberia.

”Atas nama George, dia dapat RK II. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu. Diproses keimigrasiannya terlebih dulu,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)