Legenda Bulu Tangkis Hariyanto Arby Bakal Diperiksa Polda Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 16:11 WIB
JAKARTA - Legenda bulu tangkis Indonesia Hariyanto Arbi ikut terseret-seret dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah diselidiki Polda Metro Jaya.
Hariyanto Arbi bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya buntut foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gelanggang Olahraga atau GOR Tangki di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Kepada media Hariyanto Arbi mengaku mengetahui betul pertemuan antara Firli dan SYL itu. Kata dia, kedatangan SYL untuk menemui Firli itu berlangsung pada Maret 2022. Hariyanto Arbi menyebut saat ini main bulu tangkis bareng dengan Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Safri Simanjuntak menyebutkan, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai keterangan. Termasuk Hariyanto Arbi.
"Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pasti akan dilakukan pemeriksaan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Kata dia bukan cuma Hariyanto, Polda Metro Jaya bahkan akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri. Tapi eks Kapolres Kota Solo ini belum membeberkan kapan pemanggilan Firli itu. "Nanti akan kita jadwalkan," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan tidak mungkin menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan ini, meskipun SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu memastikan setiap ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Pertama, dicari apakah ada unsur pidana dalam hal yang dilaporkan.
Jika ditemukan ada peristiwa pidana, maka akan naik penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi bakal meminta keterangan saksi-saksi.
Dalam tahap ini, kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari barang bukti yang nantinya menjadi alat bukti untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Hariyanto Arbi bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya buntut foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gelanggang Olahraga atau GOR Tangki di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Kepada media Hariyanto Arbi mengaku mengetahui betul pertemuan antara Firli dan SYL itu. Kata dia, kedatangan SYL untuk menemui Firli itu berlangsung pada Maret 2022. Hariyanto Arbi menyebut saat ini main bulu tangkis bareng dengan Firli.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Safri Simanjuntak menyebutkan, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai keterangan. Termasuk Hariyanto Arbi.
"Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pasti akan dilakukan pemeriksaan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Kata dia bukan cuma Hariyanto, Polda Metro Jaya bahkan akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri. Tapi eks Kapolres Kota Solo ini belum membeberkan kapan pemanggilan Firli itu. "Nanti akan kita jadwalkan," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan tidak mungkin menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan ini, meskipun SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu memastikan setiap ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Pertama, dicari apakah ada unsur pidana dalam hal yang dilaporkan.
Jika ditemukan ada peristiwa pidana, maka akan naik penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi bakal meminta keterangan saksi-saksi.
Dalam tahap ini, kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari barang bukti yang nantinya menjadi alat bukti untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
(thm)
tulis komentar anda