Datang Bawa Stick Golf, Pria Ini Serang Satpam dan Rusak Fasilitas Perumahan di Depok

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:20 WIB
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Depok yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT/

/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Langkah yang sudah kami lakukan telah mengamankan tersangka VHL (38), sekarang dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka VHL disangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. "Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," tuturnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More