Datang Bawa Stick Golf, Pria Ini Serang Satpam dan Rusak Fasilitas Perumahan di Depok

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:20 WIB
Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku penganiayaan satpam di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence, Pancoran Mas, Kota Depok. Foto: MPI/Refi Sandi
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku penganiayaan satpam di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence, Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku berinisial VHL alias Igor (38), juga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas umum di perumahan itu.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare Mare menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat 23 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu tersangka bersama empat rekannya hendak menemui seseorang di Perumahan Bella Casa Edelweiss.



"Tujuannya untuk berkunjung mencari seseorang. Mau menyerang orang yang ada di kompleks perumahan tersebut. Ada pemicunya sehingga datang ke sana," ujar Simare Mare kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (12/10/2023).

Namun, setibanya di pos satpam tali portal dipegangi korban dan hendak menutupnya. "Satpam itu masih ada di situ, karena kesal portal mau diturunkan dan satpam belum memanggilkan orang yang dicari," katanya.

"Tersangka lalu turun dari motor, tersangka bawa stick golf dengan cara memanggul di bahu kanan pakai tangan kanan tersangka. Lalu tersangka berjalan menuju neonbox yang ada di situ, langsung tersangka ayunkan dari arah atas ke bawah ke bagian akriliknya/boxnya sebanyak satu kali," tambahnya.

VHL selanjutnya menghampiri satpam yang berjaga saat itu dan memukul bagian tubuh sebanyak tiga kali.



"Tersangka pukulkan ke bagian atas badan, lengan atas dan sekitarnya sebanyak tiga kali hingga satpam itu lari masuk ke dalam kompleks. Tersangka pun pergi atau kabur dari tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Depok yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT/

/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Langkah yang sudah kami lakukan telah mengamankan tersangka VHL (38), sekarang dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka VHL disangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. "Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," tuturnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More