RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi Berobat di RSUD Koja

Kamis, 05 Oktober 2023 - 11:33 WIB
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mendampingi ibu H memeriksa kandungan di RSUD Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/10/2023). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi H (36) memeriksakan kandungan di RSUD Koja Jakarta Utara. H merupakan ibu hamil 8 bulan korban kriminalisasi yang sempat ditahan polisi.

Ibu H dipenjarakan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan, yakni sejak 7 Juli-3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.

Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu menyebutkan, pihaknya hadir di RSUD Koja untuk mendampingi H yang tengah memeriksa kandungan di RSUD Koja.



"Hari ini kami melakukan pendampingan untuk periksa kandungan/kesehatan saudari H yang sudah berusia delapan bulan di RSUD Koja, Jakarta Utara," ujar Amriadi, Kamis (5/10/2023).



Amriadi menyebutkan, H menjadi korban kriminalisasi oleh pihak Bea Cukai. Untuk itu, RPA Perindo memberikan pendampingan terhadap H.



"Selama ini kami juga memang sudah mendampingi beliau untuk mencari keadilan dengan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman," ungkapnya.

Ia menyebutkan H sudah keluar dari tahanan beberapa hari lalu. Pada hari ini pihaknya mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan kandungan di rumah sakit.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More