Viral Oknum Wartawan Protes Diberi Amplop Rp10 Ribu, Begini Sikap Dewan Pers

Senin, 25 September 2023 - 12:20 WIB
Dewan Pers dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Yadi Hendriana bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk Kadiskominfo Kabupaten Tangerang Nono Sudarno dan Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo, Senin (25/9/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA - Dewan Pers dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Yadi Hendriana bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk Kadiskominfo Kabupaten Tangerang Nono Sudarno dan Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo, Senin (25/9/2023). Pertemuan ini untuk memastikan berita viral sekelompok orang diduga oknum wartawan yang melakukan aksi terkait “uang amplop” Kepala Desa Kronjo.

Dalam pertemuan itu, Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan, tetapi mereka yang mengaku wartawan.

Menurut Yadi, perlu dijelaskan bahwa seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan; dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

"Dewan Pers menyebutkan bahwa praktik pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana, bukan kewenangan etik Dewan Pers," kata Yadi.

Yadi mengatakan, Dewan Pers juga mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian. "Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerja sama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku pers," pungkas Yadi.



Sebelumnya, viral video sejumlah orang yang wartawan melakukan aksi protes karena hanya diberi amplop berisi Rp10 ribu. Amplop berisi uang Rp10 ribu itu disebut sebagai ucapan terima kasih seusai meliput acara Musrenbangdes di Desa Kronjo.
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More