Mario Dandy Satriyo Banding, Ayah David Ozora Yakin Tak Mengubah Hukuman
Sabtu, 16 September 2023 - 00:16 WIB
JAKARTA - Ayah Cristalino David Ozora , Jonathan Latumahina tak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo menempuh banding usai divonis 12 tahun penjara. Dia percaya banding dan kasasi tidak akan mengubah hukumannya.
"Menurut saya silakan aja banding, karena itu dijamin oleh UU. Dan kami yakin banding dan kasasi nggak akan mengubah apa pun," ujar Jonathan melalui akun media Twitter, Jumat (15/9/2023).
Hal itu diyakini Jonathan atas beberapa pertimbangan. Pertama, unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan tingkat pertama. Kemudian pelaku AG status hukumnya sudah inkracht dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun.
"Attitude mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," jelas Jonathan.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim pun menetapkan restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp120,3 miliar.
"Menurut saya silakan aja banding, karena itu dijamin oleh UU. Dan kami yakin banding dan kasasi nggak akan mengubah apa pun," ujar Jonathan melalui akun media Twitter, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga
Hal itu diyakini Jonathan atas beberapa pertimbangan. Pertama, unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan tingkat pertama. Kemudian pelaku AG status hukumnya sudah inkracht dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun.
"Attitude mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," jelas Jonathan.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim pun menetapkan restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp120,3 miliar.
tulis komentar anda