Sepekan Digelar, Ratusan Kendaraan Kena Tilang Tak Lolos Uji Emisi

Jum'at, 08 September 2023 - 22:31 WIB
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro mengungkap hasil tilang uji emisi selama sepekan. Hingga Kamis (7/9/2023) 850 kendaraan tak lolos uji emisi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya mengungkap hasil tilang uji emisi dalam sepekan terakhir. Hingga Kamis (7/9/2023) sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi.

Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis merinci, 519 kendaraan yang tak lolos uji emisi merupakan kendaraan roda empat. Sementara roda dua yang tak lolos uji emisi berjumlah 331 kendaraan.

"Langkah dan hasil yang telah dilakukan oleh Satgas per tanggal 7 September 2023 ini adalah melakukan uji emisi sebanyak 6.992 kendaraan bermotor dengan tim gabungan, didapat roda empat 4.985 kendaraan lulus uji 4.466, tidak lulus 519," kata Nurcholis dalam keterangannya Jumat (8/9/2023).



"Roda dua 2007 kendaraan lulus uji 1.676, tidak lulus 331," imbuhnya.

Nurcholis menambahkan, dari 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya, kata Nurcholis diminta untuk melakukan service.

"Penjelasannya yang 66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif," katanya.

"Maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservice, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu service," jelas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi per (1/9/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, penerapan tilang dilakukan lantaran tingginya polusi udara di Jakarta. Dia berharap, tindakan tersebut dapat memperbaiki kualitas udara.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More