Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Tempat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi hari ini Jumat (1/9/2023). Nanti lokasi tilang bakal berpindah-pindah tempat setiap pekannya.
"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasinya itu-itu saja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (1/9/2023).
Razia uji emisi dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi dilakukan setiap seminggu sekali.
Pihaknya enggan membeberkan lokasi razia uji emisi. Dia mengimbau warga dapat mengikuti uji emisi yang dilakukan dalam rangka mengurangi polusi udara Jakarta.
"Saya tidak bisa sampaikan lokasi di mana dan jam berapa (razia uji emisi)," ucapnya.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Sepeda motor yang tidak lulus uji emisi nantinya dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara mobil maksimal Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ujarnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasinya itu-itu saja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (1/9/2023).
Razia uji emisi dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi dilakukan setiap seminggu sekali.
Pihaknya enggan membeberkan lokasi razia uji emisi. Dia mengimbau warga dapat mengikuti uji emisi yang dilakukan dalam rangka mengurangi polusi udara Jakarta.
"Saya tidak bisa sampaikan lokasi di mana dan jam berapa (razia uji emisi)," ucapnya.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Sepeda motor yang tidak lulus uji emisi nantinya dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara mobil maksimal Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ujarnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(jon)