Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:34 WIB
loading...
Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000
Pemprov DKI Jakarta menyatakan besaran denda tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor sebesar Rp500.000. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan besaran denda tilang uji emisi kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor sebesar Rp500.000. Adapun tilang uji emisi akan diuji coba Jumat (25/8/2023) besok dan akan masif mulai September-November 2023 mendatang sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.

"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000. Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring,"Kepala Dinas Ligkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).

Asep menuturkan, dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub). Asep melanjutkan, pihaknya telah menetapkan wilayah yang akan dijadikan lokasi razia tilang uji emisi kendaraan.


"Tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan," tuturnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)