Mario Dandy Dibebankan Restitusi Rp25 Miliar, Ini Respons Keluarga David Ozora
Kamis, 07 September 2023 - 17:14 WIB
JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi vonis terhadap Mario Dandy Satriyo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selain dihukum 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
"Kalau restitusi dari kemarin kami selalu menyampaikan, kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal. Karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak, tentu saja tidak adil kecuali dia koma juga," kata Jonathan Latumahina kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Namun, keluarga David menerima vonis restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy dan akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Jonathan, putusan hakim tentang restitusi memberikan peluang kepada pihaknya untuk tetap bisa melanjutkan upaya hukum berikutnya jika tak menerima tentang biaya restitusi yang dibebankan.
"Restitusi itu kan hukuman tambahan yang kalau tidak dipenuhi akan subsider atau apa istilahnya. Tapi mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang oleh majelis untuk kita tetap bisa melanjutkan upaya hukum jika dirasa kurang adil," katanya.
Jonathan juga bakal mengajukan bukti tambahan jika terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut. Pasalnya, ada surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang telat diberikan Jaksa ke hadapan hakim berupa hasil asesmen psikologis David.
"Penguat bahwa recovery masih panjang karena David ini ada beberapa hal yang kemunduran istilahnya, tetapi yang paling kentara tentu saja IQ mengalami penurunan, kedua tentang usia, emosional sosial. Jadi badannya gede, anak 17 tahun, tetapi tingkah lakunya setara seperti anak 5 tahun 8 bulan," katanya.
"Kalau restitusi dari kemarin kami selalu menyampaikan, kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal. Karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak, tentu saja tidak adil kecuali dia koma juga," kata Jonathan Latumahina kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Namun, keluarga David menerima vonis restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy dan akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Jonathan, putusan hakim tentang restitusi memberikan peluang kepada pihaknya untuk tetap bisa melanjutkan upaya hukum berikutnya jika tak menerima tentang biaya restitusi yang dibebankan.
"Restitusi itu kan hukuman tambahan yang kalau tidak dipenuhi akan subsider atau apa istilahnya. Tapi mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang oleh majelis untuk kita tetap bisa melanjutkan upaya hukum jika dirasa kurang adil," katanya.
Jonathan juga bakal mengajukan bukti tambahan jika terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut. Pasalnya, ada surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang telat diberikan Jaksa ke hadapan hakim berupa hasil asesmen psikologis David.
"Penguat bahwa recovery masih panjang karena David ini ada beberapa hal yang kemunduran istilahnya, tetapi yang paling kentara tentu saja IQ mengalami penurunan, kedua tentang usia, emosional sosial. Jadi badannya gede, anak 17 tahun, tetapi tingkah lakunya setara seperti anak 5 tahun 8 bulan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda