Walkot Jakpus Luncurkan Layanan Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:22 WIB
"Sebelum dilakukan kegiatan seperti ini masyarakat itu bergerak datang ke TPU, begitu mendapat surat pengantar TPU dia balik lagi ke PTSP minta surat, kemudian baru dikeluarkan tanda retribusi. Kadang-kadang masyarakat ini malas datang langsung ke bank dia titip kepada petugas jadi ini yang mitigasi risikonya supaya stigma itu hilang," terangnya.

Kepala UPPMPTSP Ahmad Fauzi Kuncoro Yakti menjelaskan bahwa pelayanan IPTM di TPU Karet Bivak dibuka Senin-Jumat mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Dia menjelaskan alur layanan IPTM di TPU karet bivak yakni sebagai berikut:

Pertama, pemohon datang ke TPU Karet Bivak dengan membawa berkas. Petugas mengecek berkas sebelum diberikan nomor antrean dimana persyaratannya ada data kematian dari Dukcapil, KTP, dan surat kematian.

"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur di blok apa, petak berapa dan di sini sudah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke PTSP, nanti PTSP itu mengeluarkan retribusi," jelasnya.

Kemudian pemohon diminta untuk membayar retribusi ke Bank DKI. Usai membayar baru mereka masuk ke PTSP lagi untuk mengambil izin IPTM.

"Nah itu semua berkas yang berjalan bukan pemohonnya jadi justru masuk ke satu loket berkas jalan nanti dia tinggal bayar selesai sudah nanti dipanggil lagi," ucapnya.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More