Walkot Jakpus Luncurkan Layanan Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:22 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat peluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak. Foto/MPI/Widya Michella
JAKARTA - Pemkot Jakarta Pusat meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak , Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Kamis (31/8/2023). Layanan terselenggara atas kerja sama

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DPMPTSP, dan Bank DKI untuk memberikan layanan satu pintu kepada masyarakat.

"Hari ini kita launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet Bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU Karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan," ungkap Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma.



Dhany menuturkan, ide awal ini muncul usai pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya salah satunya layanan IPTM di TPU karet bivak. Usai dilakukan peninjauan, ternyata masih adanya potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat.

"Ketika orang lihat kok ada uang cash sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU Karet Bivak," ujarnya.

Dia melanjutkan, pelayanan satu pintu di TPU Karet Bivak ini menjadi pilot project pertama. Nantinya layanan ini akan direplikasi TPU lainnya.

"Insya Allah akan kita replikasi kan terutama di Jakarta Pusat ada TPU Kawi-kawi, Johar Baru, yang juga dikelola oleh Dinas Taman dan Hutan Kota," ujar dia.



Sementara itu, Kepala DPMPTSP Denny Wahyu Haryanto menyambut baik adanya integrasi layanan tersebut. Sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik ke masing-masing instansi untuk pengurusan IPTM di TPU Karet Bivak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More