95 Kendaraan Dinas dan Pribadi ASN Pemkot Jakpus Tak Lolos Uji Emisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 95 kendaraan dinas dan milik pegawai Pemkot Jakarta Pusat tidak lolos uji emisi. Hal itu diketahui setelah Pemkot Jakpus melakukan uji emisi pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.
"Kebanyakan kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi itu yang berbahan bakar solar," ungkap Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi dalam keterangannya, Kamis, (31/8/2023).
Menurut dia, kendaraan yang tidak lolos uji emisi didominasi kendaraan lawas dan membutuhkan perawatan lebih lanjut. Alhasil, saat uji emisi gas buangnya di atas ambang batas.
"Gas buang kendaraan dinas itu sudah melewati ambang batas. Kendaraan tersebut harus melakukan uji emisi kembali hingga dinyatakan lolos," ujarnya.
Kasie Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakpus, Enrile Indro Prasetyo menambahkan, total kendaraan yang telah diuji emisi sebanyak 388 unit. Sebanyak 293 di antaranya lolos uji emisi sementara 95 kendaraan lainnya tidak.
"Kalau roda empat berbahan bakar bensin itu ada 150 kendaraan. Ada 143 lolos dan 7 tidak lolos uji emisi. Sedangkan kendaraan roda empat yang bahan bakar solar ada 62 dengan rincian lulus uji emisi hanya 9 dan tidak lolos ada 53 kendaraan," terangnya.
Enrile menuturkan, untuk kendaraan roda dua ada 176 yang ikut uji emisi, dengan rincian 141 unit lulus dan 35 tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang ikut uji emisi merupakan kendaraan dinas dan milik pegawai Pemkot Jakpus.
"Kemarin kita tidak bagi-bagi jenis kendaraan dinas dari mana yang tidak lolos. Pasalnya uji emisi itu diikuti kendaraan dinas dan kendaraan milik pribadi pegawai Pemkot Jakpus," ucapnya.
"Kebanyakan kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi itu yang berbahan bakar solar," ungkap Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi dalam keterangannya, Kamis, (31/8/2023).
Menurut dia, kendaraan yang tidak lolos uji emisi didominasi kendaraan lawas dan membutuhkan perawatan lebih lanjut. Alhasil, saat uji emisi gas buangnya di atas ambang batas.
"Gas buang kendaraan dinas itu sudah melewati ambang batas. Kendaraan tersebut harus melakukan uji emisi kembali hingga dinyatakan lolos," ujarnya.
Kasie Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakpus, Enrile Indro Prasetyo menambahkan, total kendaraan yang telah diuji emisi sebanyak 388 unit. Sebanyak 293 di antaranya lolos uji emisi sementara 95 kendaraan lainnya tidak.
"Kalau roda empat berbahan bakar bensin itu ada 150 kendaraan. Ada 143 lolos dan 7 tidak lolos uji emisi. Sedangkan kendaraan roda empat yang bahan bakar solar ada 62 dengan rincian lulus uji emisi hanya 9 dan tidak lolos ada 53 kendaraan," terangnya.
Enrile menuturkan, untuk kendaraan roda dua ada 176 yang ikut uji emisi, dengan rincian 141 unit lulus dan 35 tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang ikut uji emisi merupakan kendaraan dinas dan milik pegawai Pemkot Jakpus.
"Kemarin kita tidak bagi-bagi jenis kendaraan dinas dari mana yang tidak lolos. Pasalnya uji emisi itu diikuti kendaraan dinas dan kendaraan milik pribadi pegawai Pemkot Jakpus," ucapnya.
(hab)