Kendalikan Pencemaran Udara Jabodetabek, Menteri Siti Nurbaya Bentuk Satgas

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 07:16 WIB
Kementerian LHK melakukan langkah kerja cepat untuk mengatasi pencemaran udara Jabodetabek. Foto: SINDOnews/ Isra Triansyah
JAKARTA - Langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara Jabodetabek dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti yang dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya dengan membentuk satuan tugas (satgas).

Pandangan ini terungkap setelah Upacara HUT Ke-78 RI di lapangan Plaza Soejono Soerjo, Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Dia melanjutkan rapat kilat setelah dua hari sebelumnya berturut-turut melakukan rapat lintas Ditjen KLHK. "Untuk itu akan ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara," ujar Siti dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).



"Klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek sekaligus manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara," tambahnya.



Pemeriksaan lapangan akan dilakukan satgas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek. Tugas penting Satgas yakni mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan.

"Serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek," katanya.

Siti juga memerintahkan Sekjen KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Jika tidak memenuhi baku mutu emisi, maka pemilik kendaraan wajib melakukan perawatan atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan sehingga emisi yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu emisi," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More