Sekda DKI Ungkap Penyebab Kabel Jatuh hingga Menjerat Leher Sultan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 23:15 WIB
"Ini saya hanya mendengarkan penjelasannya ya, ada sekitar Rp2 miliar atau berapa, terus akhirnya meningkat lagi permintaannya, sehingga tidak selesai-selesai," tambahnya.
Joko pun menilai, keluarga korban memviralkan insiden itu di media sosial agar dapat menaikkan nilai kompensasinya.
"Mungkin dengan media sosial membuat angka kompensasinya meningkat. Barangkali begitu Pak," tandasnya.
Sebelumnya, PT Bali Towerindo menyatakan tidak bersalah atas insiden mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih yang terjerat kabel fiber optik di Jalan Pengeran Antasari, Jakarta Selatan. Akibat insiden itu Sultan Rif'an harus makan dan minum melalui selang di hidung.
Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka seperti yang diinginkan keluarga Sultan Rif'at.
"Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali Tower yang melakukan kesalahan atau karena apa? Kalau kita bicara soal bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya?" kata Maqdir Ismail dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Maqdir menilai, insiden yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian PT Bali Towerindo. Sebab insiden yang terjadi pada 5 Januari 2023 merupakan kecelakaan murni.
"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," ujarnya.
Joko pun menilai, keluarga korban memviralkan insiden itu di media sosial agar dapat menaikkan nilai kompensasinya.
"Mungkin dengan media sosial membuat angka kompensasinya meningkat. Barangkali begitu Pak," tandasnya.
Sebelumnya, PT Bali Towerindo menyatakan tidak bersalah atas insiden mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih yang terjerat kabel fiber optik di Jalan Pengeran Antasari, Jakarta Selatan. Akibat insiden itu Sultan Rif'an harus makan dan minum melalui selang di hidung.
Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka seperti yang diinginkan keluarga Sultan Rif'at.
"Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali Tower yang melakukan kesalahan atau karena apa? Kalau kita bicara soal bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya?" kata Maqdir Ismail dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Maqdir menilai, insiden yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian PT Bali Towerindo. Sebab insiden yang terjadi pada 5 Januari 2023 merupakan kecelakaan murni.
"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," ujarnya.
(maf)
tulis komentar anda