Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi, Wowon Cs Dihadirkan di PN Bekasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:29 WIB
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi, dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (25/7/2023) siang. Ketiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin.

Wowon cs tiba di Pengadilan Negeri Bekasi diantar menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sebelum persidangan, Wowon, Solihin, dan Dede ditempatkan di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Bekasi.

Di ruang tahanan, ketiga terdakwa dijaga ketat dua polisi bersenjata. Petugas dari Kejaksaan juga terlihat berjaga di sekitar ruang tahanan.





Agenda sidang pada hari ini masih pemeriksaan saksi. Kali ini JPU menghadirkan saksi yang merupakan tetangga korban.

Sebagaimana diketahui, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin merupakan tersangka kasus pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur. Ketiga tersangka didakwa kasus pembunuhan berencana. Surat dakwaan dibacakan pada Selasa (4/7/2023) oleh Jaksa Omar Syarif Hidayat.



Ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis. Diketahui Ai Maimunah merupakan anak tiri sekaligus istri dari Wowon. Sedangkan Riswandi dan Ridwan merupakan anak dari Wowon.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More