Libur Panjang Iduladha dan Libur Sekolah, Polda Metro Jaya Wanti-wanti Macet di Tempat Wisata
Kamis, 22 Juni 2023 - 20:19 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mewanti-wanti kemacetan saat libur panjang Hari Raya Iduladha 1444 H pada akhir Juni dan awal Juli 2023. Polisi akan fokus pada tempat-tempat wisata.
"Mudah-mudahan lancar. Ini kan sudah mau libur anak-anak juga, tetap kami antisipasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (22/6/2023).
Pihaknya akan memaksimalkan penjagaan selama masa libur cuti bersama tersebut. "Kita akan maksimalkan penjagaan. Terus nanti di tempat-tempat, khususnya KM 10, wisata itu kita antisipasi semuanya," tukasnya.
Baca Juga: Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Ini Rinciannya
Diketahui, pemerintah telah memutuskan cuti bersama ditambah libur Hari Raya Idulahda selama tiga hari. Libur Iduladha tahun ini bertepatan dengan jelang akhir pekan, sehingga total akan ada 5 hari libur.
Libur dan cuti bersama Iduladha ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yang diteken pada tanggal 16 Juni 2023.
Dalam lampiran Keputusan Bersama tertulis tanggal 28 dan 30 Juni ditetapkan menjadi cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah.
Pertimbangan cuti bersama adalah karena perayaan Iduladha yang ditetapkan pemerintah tanggal 29 Juni dan Muhammadiyah 28 Juni. Selain itu karena alasan masa libur sekolah.
"Mudah-mudahan lancar. Ini kan sudah mau libur anak-anak juga, tetap kami antisipasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (22/6/2023).
Pihaknya akan memaksimalkan penjagaan selama masa libur cuti bersama tersebut. "Kita akan maksimalkan penjagaan. Terus nanti di tempat-tempat, khususnya KM 10, wisata itu kita antisipasi semuanya," tukasnya.
Baca Juga: Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Ini Rinciannya
Diketahui, pemerintah telah memutuskan cuti bersama ditambah libur Hari Raya Idulahda selama tiga hari. Libur Iduladha tahun ini bertepatan dengan jelang akhir pekan, sehingga total akan ada 5 hari libur.
Libur dan cuti bersama Iduladha ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yang diteken pada tanggal 16 Juni 2023.
Dalam lampiran Keputusan Bersama tertulis tanggal 28 dan 30 Juni ditetapkan menjadi cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah.
Pertimbangan cuti bersama adalah karena perayaan Iduladha yang ditetapkan pemerintah tanggal 29 Juni dan Muhammadiyah 28 Juni. Selain itu karena alasan masa libur sekolah.
(thm)
tulis komentar anda