Bandit Jalanan yang Sudah 50 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang Akhirnya Tertangkap

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:21 WIB
Korban selanjutnya meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku. Bersama dengan polisi Suhaerudin berhasil ditangkap.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis gosir (golok sisir) yang terbuat dari lempengan besi, dan juga handphone milik korban," kata Hotma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suhaerudin telah melakukan aksi kejahatan jalanan sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Kini, atas perbuatannya Suhaerudin dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lalu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More