Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cek Syarat dan Lokasinya!

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:41 WIB
-Setelah nomor antriannya dipanggil, serahkan berkas kepada petugas untuk verifikasi.

-Jika sudah, pemohon nantinya mendapatkan bukti tanda terima dari petugas untuk melakukan pembayaran. Bayarkan sesuai nominal yang tertera.

-Pemohon datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.

-Selesai

3. Lokasi Pelayanan

-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan

Jalan Hj. Tutty Alawiyah No.207, RT.2/RW.1, Kelurahan Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

-Unit Layanan Paspor Pondok Pinang

Jl. Ciputat Raya No.8, RT.2/RW.6, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

-Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang

Lantai 2, Parkiran 5B, Jl.Pangeran Antasari, Jl. Kemang Raya No.36, RT.12/RW.5, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More