Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Soal Laporan Kasus Pencabulan

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:46 WIB
Mario Dandy Satriyo (20), saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dilaporkan mantan kekasihnya AG (15) terkait pencabulan. Pihak kepolisian berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

“Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (akan dilakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (23/5/2023).

Trunoyudo tidak merincikan kapan agenda pemeriksaan itu bakal dilakukan. Namun, ia memastikan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada.



“Kami komitmen, konsisten terkait pengaduan laporan masyarakat, berupaya terus secara maksimal. Kolaborasi interprofesi kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional,” jelas dia.



Untuk diketahui, AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) yang notabene mantan kekasihnya atas kasus dugaan pencabulan anak.



Laporan polisi atas persetujuan keluarga dan AG dibuat ke Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA,” ujar kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin 8 Mei 2023.

Untuk laporan yang dibuatnya itu hanya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan anak meski didasari mau sama mau. “Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More