Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro: Anggota Diawasi Berjenjang
Selasa, 16 Mei 2023 - 19:34 WIB
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pengawasan terhadap anggota di lapangan akan diperketat saat menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pengawasan terhadap anggota di lapangan akan diperketat saat menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya.
(thm)
tulis komentar anda