Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro: Anggota Diawasi Berjenjang

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:34 WIB
2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Menerobos lampu merah.

5. Tidak menggunakan helm.

6. Melawan arus.

7. Melampaui batas kecepatan.

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More